Syamsir
Syamsir
  • Jan 8, 2022
  • 6359

Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta

Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta
Kepolisian Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidanan pemalsuan dokumen pendaftaran calon kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto/Syamsir.

JENEPONTO, SULSEL - Sebagaimana yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali saat menggelar konferensi pers di ruang pertemuan lantai 1 pada Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 12.15 Wita.

Dijelaskan bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokomen yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Pappalluang inisial MS dijerat pasal pasal 266 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancama kurungan 7 tahun panjara, subsider pasal 263 ayat 1 KUHP-Pidana tentang penggunaan dokumen/akte yang seoalah oleh isinya cocok dengan yang sebenarnya diancam kurungan 6 tahun penjara.

Selain itu katanya, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2020 pasal 69 ayat 1 tentang sistim pendidikan nasional dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Disebutkan bahwa salah satu penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah ijazah palsu. Adapun dokumen lainnya itu masuk dalam materi penyidik (red).

"Ijazah palsu yang digunakan itu adalah ijazah SD atas nama Muhammad Said, " ujarnya.

Menurut AKP Hambali, bahwa ijazah itu digunakan sewaktu mendaftar pemelihan kepala desa diperiode pertama 2015 dan diperiode kedua 2020.

Dalam siaran Pres itu, AKP Hambli menjeleskan proses dimulainya penyilidikan dari 2015 lalu berdasarkan laporan pengaduan LSM Gempar. Dan berdasarakan surat perintah penyelidikan tertatanggal 23 Desember 2015.

Kemudian tutur dia, pada 31 Januari 2019 pihaknya melakukan surat perintah penyelidikan lanjutan terkait dengan aduan tersebut. 

"Jadi dari hasil penyelidikan itu, kita telah melakuian beberapa pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 kita melakukan penyidikan terhadap laporan adauan Gempar berdasarkan laporan polisi model A tertanggal 27 Oktober 2021, " tuturnya.

"Jadi kepala desa terpilih ini kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2021 dan langsung kita melakukan penahan di Polres Jeneponto, " jelasnya.

Selanjutnya, pada 01 November 2021 pihaknya mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, pungkasnya. 

Penulis: Syamsir

Editor: Cq

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU