JENEPONTO, SULSEL - Puluhan warga Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Selasa (13/8/2024).
Sekitar 40 warga tersebut datang membawa sejumlah spanduk bernada tuntutan. Mereka meminta keadilan atas kasus dugaan pencurian dan radupaksa anak di bawah umur inisial DA (13).
"Seret dan adili istri dan anak dan mertua pelaku pemerkosaan (Yusriadi alias Uci) penyekapan dan perampokan emas dan HP karena terduga terlibat mengetahui kejadian, " tulis tuntutan dalam spanduk tersebut.
Dalam spanduk lainnya, dibubuhi tulisan agar Yusriadi dihukum seberat-beratnya.
"Harapanku dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum sampai mati, tidak bolehmi tinggal di Jeneponto, kalaupun dia (Yusriadi) mati harus dikeluarkan dari Jeneponto karena ini siri' (harga diri), " sorak ibunda korban berinisial N.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi yang berada di lokasi tampak menenangkan keluarga kliennya karena tersulut emosi.
Suasana yang panas membuat Andi Alwi mengambil alih penyampaian dan aspirasi kliennya.
"Di dalam dugaan pencurian ini kami menduga kuat adanya keterlibatan istri dan anaknya (Yusriadi), maka dari itu harapan dari keluarga korban ini agar kiranya keterlibatan istri dan anak Yusriadi juga bisa diproses hukum, " jelas Andi Alwi.
"Kita yang ada disini adalah masyarakat Jeneponto, keluarga korban datang kesini atas dasar siri' karena adanya perbuatan yang dilakukan Yusriadi, kemudian pihak keluarga korban yang datang kesini karena adanya rasa pacce atau rasa kasihan terhadap korban, " sambungnya.
Usai menyampaikan aspirasi, ibu korban atau N memaparkan kronologi radupaksa yang dialami anaknya, DA.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 2 Januari 2024 silam. N mengaku, bahwa anak pelaku yakni Putri (15) diduga sengaja mengarahkan Yusriadi untuk mencuri hingga berakhir rudapaksa.
"Putri itu yang kasih kode bapaknya, dia bilang bapak ada emas di kamarnya DA, " ujar N kepada Tribun Timur.
Lanjut N, keterlibatan istri pelaku bernama Mariati didga kuat menikmati hasil curian.
Pelaku diduga mencuri tujuh gram emas serta HP android milik korban senilai Rp 3 juta.
Sementara mertua pelaku yakni Sangkala juga diduga terlibat saat Yusriadi ingin melarikan diri keluar kota.
"Perannya dia (Mariati) menerima hasil curian suaminya (emas dan HP), kalau mertuanya (Sangkala) dia yang bonceng ke Makassar (Yusriadi) untuk kabur ke Kalimantan, " tuturnya.
Terkait hal tersebut, Panitera PN Jeneponto Menriati Tarro menyambut baik kedatangan puluhan keluarga korban.
Dimana diketahui, Yusriadi saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jeneponto.
"Khususnya di Pengadilan Negeri Jeneponto hakim ini yang mengadili dan tidak diintervensi oleh siapapun, hakim mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, apa yang menjadi tuntutan semua mempunyai mekanisme bahwa yang tersangka ini itulah yang masuk ke pengadilan dan diadili di pengadilan, " kata Menriati Tarro.
Pihaknya pun menegaskan bahwa seluruh perkara yang berjalan akan ditindak sesuai koridor.
"Siapapun dalam hal ini hakim menjatuhkan putusan itu tidak ada intervensi, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengadili seadil-adilnya sesuai fakta di persidangan, " pungkasnya (*).